Sabtu, 17 Juli 2010

Hukuman Bagi Para Peminum Khamer

Meminum minuman beralkohol adalah muskir(memabukkan).Setiap yang memabukkan adalah khamer dan khamer hukumnya haram.Oleh karena itu meminum minuman beralkohol adalah haram hukumnya.
"Hai orang-orang yang beriman,sesungguhnya(meminum) khamer ,berjudi ,berkorban untuk berhala ,dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan,maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan"(QS Al-Maidah :90)
"Sesuatu yang jika banyak memabukkan,maka meskipun sedikit adalah haram(HR Ahmad.Ibnu Majah dari Ibnu Umar)

Minuman beralkohol mengakibatkan lupa kepada Allah dan merupakan sumber segala macam kejahatan,karena alkohol dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan pribadi,keluarga,ataupun masyarakat.
"Jauhilah khamer,karena ia adalah kunci segala keburukan(HR Hakim dari Ibnu Abbas)

"Barang siapa yang meminum khamer dan mabuk,dia tidak diterima shalatnya selama 40 hari,jika meninggal dunia dia masuk neraka,jika bertobat Allah menerima tobatnya,jika dia minum lagi dan mabuk,Allah tidak menerima shalatnya 40 hari,bila meninggal dunia dia masuk neraka,jika bertobat maka Allah menerima tobatnya"(HR Ibnu Majah)

Jabir Radhiyallahu'anhu berkata,Rasulullah bersabda :"Setiap yang memabukkan hukumnya haram,sesungguhnya Allah berjanji,barang siapa meminum minuman yang memabukkan maka dia akan diberi minuman berupa thinathul khobal.Lalu para sahabat bertanya :"Wahai Rasulullah,apa yang dimaksud dengan thinathul khobal?"Beliau menjawab:"Dia adalah keringat penduduk neraka atau nanahnya"(HR Nasa'i)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar